Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerima permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menangguhkan 19 situs yang diduga mengajarkan gerakan radikal. Kemenkominfo pun siap untuk memblokir situs-situs Islam radikal itu.
Juru Bicara Kemenkominfo, Ismail Cawindu mengamini hal tersebut. Menurutnya, situs-situs yang dimaksud BNPT menganut paham radikalisme. Surat dari BNPT kemudian akan diteruskan ke ISP untuk segera ditindak.
“Ya, kami terima laporan dari BNPT tentang daftar situs-situs yang isinya menganut paham radikalisme ataupun yang support paham itu,” kata dia seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (30/3).
19 situs radikal Islam yang siap diblokir Kemenkominfo yakni:
- arrahmah.com
- voa-islam.com
- ghur4ba.blogspot.com
- panjimas.com
- thoriquna.com
- dakwatuna.com
- kafilahmujahid.com
- an-najah.net
- muslimdaily.net
- hidayatullah.com
- salam-online.com
- aqlislamiccenter.com
- kiblat.net
- dakwahmedia.com
- muqawamah.com
- lasdipo.com
- gemaislam.com
- eramuslim.com
- daulahislam.com
Apa ciri-ciri situs yang sekiranya berpotensi diblokir? Ismail enggan berkomentar lebih lanjut karena yang menentukan situs-situs ini bukan dari Kemenkominfo melainkan sepenuhnya dari BNPT. Kemenkoninfo hanya sebatas institusi yang menangani konten dianggap “berbahaya.”
“Kami hanya sebagai institusi yang menangani soal konten berbahaya atau tak layak dikonsumsi seperti ini,” imbuhnya.
Pemerintah memiliki sistem Trust Positif yang jadi acuan ISP memblokir konten yang dianggap “bahaya” di jagat maya. Dan 19 situs yang dimaksud sudah masuk dalam daftar hitam tersebut.